Kamis, 22 Januari 2009

MENGAJAR, TRAINING, DAN SEMINAR EKUIN SYARIAH

PELAKSANAAN MENGAJAR, TRAINING, SEMINAR TERKAIT EKONOMI, KEUANGAN, AKUNTANSI SYARIAH


A. SEMINAR

1. Membangun Akuntansi Berparadigma Islami, Universitas Mercu Buana, Jakarta, 1997.

2. Akuntansi Murabahah versus Akuntansi Perdagangan, Fak. Ekonomi Universitas Trisakti (FE USAKTI), Jakarta, 2006

3. Memilih Investasi Syariah yang Menguntungkan, Halal, dan Thayib, FE USAKTI, 2006.

4. Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah, FE USAKTI, 2008.

5. Sistem Ekonomi Islam sebagai Solusi Permasalahan Ekonomi Dunia, FEIS, UIN, CIPUTAT,2008.

6. SUKUK sebagai solusi Pendanaan Negara Indonesia, FE USAKTI, 2008.

7. Sistem Ekonomi Islam sebagai Solusi Krisis Keuangan Global, Bina Amanah, Tangerang, 2008.


B. TRINING


1. Akad Murabahah dan Permasalahan Akuntansinya, ASBISINDO, Bogor, 2004, 2005.

2. Syariah Banking Officer Development Program, Triduta Amanah, Tangerang, 200

KEGIATAN UTAMA SAYA

KEGIATAN PROFESI

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Sebagai Dosen Akuntansi dan Keuangan, aktivitas utama saya sampai sekarang adalah berikut ini:

1. Mengajar di program S1 sampai sekarang ini, dalam matakuliah Akuntansi Keuangan, Akuntansi Biaya dan Manajemen, Sistem Pengendalian Manajemen, PSAK, Teori Akuntansi, Seminar Akuntansi Keuangan dan Manajemen, Akuntansi Syariah dan Perbankan Syariah, Manajemen Potensi Diri. Untuk tahun 2009, InsyaAllah akan mulai mengajar di program S2 Akuntansi dan Keuangan Syariah.

2. Memberikan Training di bidang Akuntansi Keuangan dan AKUNTANSI KEUANGAN SYARIAH ( untuk Perbankan Syariah dan juga untuk entitas lainnya).

3. Penelitian Akuntansi Keuangan dan Manajemen dan Akuntansi Syariah

4. Pengabdian kepada Masyarakat di bidang Akuntansi Keuangan dan juga Akuntansi Syariah

5. Konsultansi di bidang Akuntansi Keuangan, Manajemen, Akuntansi Syariah, Sistem Informasi Akuntansi.

6. Menulis buku Akuntansi dan Manajemen. Buku yang telah terbit adalah :1) Cara Mudah Memahami Akuntansi Perbankan Syariah, edisi 2005; 2) Manajemen Potensi Diri, terbit pertama 2004, revisi 2006; sedang tahap penyelesaian, e-book: Memahami Akuntansi Keuangan Syariah dan Melipatgandakan Penghasilan.

Dengan senang hati saya akan sambut Anda sebagai saudara saya, untuk silaturahim per telpon bisa menghubungi saya di telpon 0812 8410121. Terima kasih atas silaturahimnya, semoga Allah SWT akan selalu menambahkan rizki kepada Anda, sesuai janji Nya, bahwa 'silaturahim akan dapat menambah rizki dan menambah umur, amin'.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.


SLAMET WIYONO

SOAL KASUS SEMINAR AKUNTANSI

KASUS AKUNTANSI SYARIAH

PT. SUMBER MAKMUR melakukan beberapa transaksi dengan bank syariah untuk pembiayaan usahanya di bidang perdagangan 'furniture'. Perusahaan membeli furniture yang sudah jadi kemudian di jual ke dalam negeri maupun export. Transaksi pertama, terjadi pada 10 Maret 2008, pembiayaan untuk membeli furniture seharga Rp 100 juta,- sementara perusahaan mempunyai dana Rp 20 juta,- kekurangannya dimintakan pembiayaan ke bank syariah. Akad Murabahah ditandatangani untuk pembayaran 12 bulan, dengan margin 10% dari harga beli furniture tsb. Akad ke 2, terjadi pada 10 Mei 2008, kali ini perusahaan mengajukan pembiayaan pola mudharabah untuk membiayai operasi perusahaan secara keseluruhan dalam menjalankan bisnisnya. Pembiayaan mudharabah diterima dari bank syariah sebesar Rp 300 juta,- dengan kesepakatan ratio bagi hasil adalah 20% untuk bank syariah dan 80% untuk perushaan, yag dihitung dari laba kotor perusahaan. Pada tahun 2008 perusahaan melaporkan laporan laba rugi sebagai berikut:
Penjualan Rp 800 juta,-
Harga pokok penjualan 500 juta,-
Laba kotor 300 juta,-
Biaya operasi 100 juta,-
Laba 200 juta,-

Berdasarkan data di atas, bagaimanakah PERLAKUAN AKUNTANSI bagi bank syariah dan PT. SUMBER MAKMUR, yaitu:
1. Pengakuan dan Pengukuran transaksi tersebut ( buatlah JURNAL YANG DIPERLUKAN).
2. Sajikan di neraca ke dua entitas tsb. pada 31 desember 2008, dengan asumsi, perusahaan
mengangsur utang murabahah per bulan sejak 10 Mei 2008, dan pembiayaan mudharabah
akan dilunasi sekaligus oleh perusahaan setelah 12 bulan sejak 10 Mei 2008. Bagi hasil
dibayarkan tunai oleh perusahaan pada tanggal 10 Januari 2009.
3. Apakah pembiayaan untuk pengadaan furniture dapat dilaksanakan dengan akad
Mudharabah? Jelaskan jawaban saudara!
4. Apabila pembiayaan untuk operasi bisnis perusahaan dibiayai dengan akad murabahah,
apakah hal ini memungkinkan dilakukan oleh bank syariah? Jelaskan jawaban saudara!

( Untuk menjawab, baca buku: akuntansi bank syariah (slamet wiyono), PSAK Syariah terkait, Fiqih Muamalah, dll sumber)

== SELAMAT MENGERJAKAN, SEMOGA BERHASIL ===